MKD DPR RI Putuskan Sahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach Bersalah; Adies Kadir–Uya Kuya Tak Melanggar Etik

Jakarta, postkota – Sidang putusan etik yang digelar MKD DPR RI pada Rabu (5 November 2025) menuntaskan perkara lima anggota DPR nonaktif yang diadukan atas dugaan pelanggaran kode etik. 

Pimpinan sidang, Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun, membacakan amar putusan yang cukup berbeda bagi para teradu. 

Hasil Putusan

  • Terhadap Adies Kadir: MKD menyatakan bahwa Adies Kadir tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Teradu diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan dibacakan. 

  • Terhadap Surya Utama alias Uya Kuya: Juga dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR instan sejak keputusan dibacakan. 

  • Terhadap Ahmad Sahroni: Dinyatakan terbukti melanggar kode etik DPR. Dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan terhitung sejak pembacaan putusan. 

  • Terhadap Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio: Dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik dan dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan terhitung sejak putusan dibacakan. 

  • Terhadap Nafa Urbach: MKD juga menyatakan Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik. Dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan sejak penonaktifan oleh partai. 

Latar dan Alasan

Lima anggota DPR ini dinonaktifkan oleh partai mereka masing-masing sebagai buntut pernyataan, gestur, dan aksi yang memicu kericuhan demo akhir Agustus 2025. 
MKD menerima pengaduan yang menilai adanya perilaku tidak pantas yang merendahkan marwah lembaga legislatif. 

Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam menegaskan bahwa proses pelanggaran telah memenuhi ketentuan tata-acara MKD dan hasil putusan bersifat final serta mengikat sejak dibacakan.

Dampak dan Catatan

Sanksi nonaktif terhadap Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach berarti mereka tidak akan menerima hak keuangan sebagai anggota DPR selama masa penonaktifan. 
Sementara Adies Kadir dan Uya Kuya bisa kembali aktif menjalankan tugas sebagai anggota DPR setelah dinyatakan tak melanggar. 

MKD juga meminta agar Adies Kadir dan Uya Kuya lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku ke depan meskipun tidak dijatuhi sanksi nonaktif. (*)

0/Post a Comment/Comments

Dilihat :