Polisi Bongkar Sindikat Balpres di Jakarta, 207 Bal Pakaian Bekas Impor Disita

 

JAKARTA, poskota – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya kembali mengungkap praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal atau balpres. Dari operasi yang digelar di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, aparat menyita 207 bal pakaian bekas yang diduga kuat masuk ke Indonesia tanpa izin.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, mengatakan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait penertiban pakaian bekas impor yang dinilai mengganggu pasar domestik.

“Penindakan ini bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU. Barang bukti serta para saksi sudah kami amankan, dan penyidik akan melanjutkan gelar perkara untuk kepastian hukum,” jelas Edy, Sabtu (15/11/2025).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan langkah kepolisian sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar penertiban balpres tetap mempertimbangkan kondisi UMKM, termasuk pedagang thrifting.

“Arahan Pak Presiden, saat melakukan pembatasan terhadap barang-barang bekas, pemerintah harus memikirkan substitusi produk,” terang Budi.

Instruksi tersebut diperkuat arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menegaskan Polri akan bertindak tegas terhadap seluruh bentuk penyelundupan pakaian bekas impor.

“Saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan. Siapa pun yang terlibat penyelundupan akan ditindak,” tegas Kapolri.

Berawal dari Informasi Warga

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat pada 12 November 2025 mengenai sebuah truk engkel bermuatan pakaian bekas di kawasan Duren Sawit. Tim Subdit I Indag Ditreskrimsus bergerak cepat dan menemukan 23 bal pakaian bekas impor dalam truk tersebut. Sopir berinisial D langsung diamankan.

Dari pemeriksaan D, penyidik kemudian menelusuri aliran distribusi barang hingga ke Pasar Senen, Jakarta Pusat, dan menangkap I, koordinator penerima balpres.

Pengembangan berlanjut hingga Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Di lokasi ini, polisi mengamankan dua truk engkel, tiga mobil boks, satu unit Avanza, serta tujuh sopir dan kenek. Total ada 184 bal pakaian bekas impor yang kembali disita.

Seluruh barang bukti dan saksi kini diamankan di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menegaskan bahwa penindakan sindikat balpres merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban perdagangan serta melindungi perekonomian nasional dari praktik ilegal.(ds)

0/Post a Comment/Comments

Dilihat :