Kantah Bojonegoro Jelaskan Perbedaan Sertipikat Analog dan Digital

BOJONEGORO, postkota Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro terus mendorong transformasi layanan pertanahan dengan menghadirkan Sertipikat Digital. Inovasi ini menjadi bagian dari upaya modernisasi pelayanan agar lebih aman, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat seiring perkembangan teknologi.

Sertipikat Analog merupakan dokumen fisik berbentuk buku yang memuat data fisik dan yuridis tanah, dengan pencatatan perubahan data dilakukan secara manual serta pengesahan menggunakan tanda tangan basah. Sementara itu, Sertipikat Digital menyimpan seluruh data dalam sistem elektronik terintegrasi, disahkan dengan tanda tangan elektronik, serta dilengkapi QR Code untuk memudahkan pengecekan keaslian dan memastikan data selalu sesuai dengan status terbaru.

Meski berbeda bentuk, keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama dan keamanan data tetap terjamin karena hanya dapat diakses oleh pemegang hak yang sah. Melalui transformasi digital ini, Kementerian ATR/BPN bersama Kantah Bojonegoro berkomitmen menghadirkan layanan pertanahan yang melayani, profesional, dan terpercaya demi kemudahan serta kepastian hukum bagi masyarakat Bojonegoro.

0/Post a Comment/Comments

Dilihat :