Sidang ini menjadi tahapan penting untuk mencocokkan data administrasi yang diajukan pemohon dengan kondisi fisik tanah di lapangan. Pemeriksaan dilakukan melalui penelaahan dokumen, klarifikasi riwayat penguasaan tanah, serta pengecekan letak, batas, dan penggunaan tanah secara langsung.
Melalui kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang tertib, transparan, dan sesuai ketentuan. Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus memperkuat tertib administrasi pertanahan yang profesional, akuntabel, dan terpercaya.

Posting Komentar