Pengambilan sumpah dilakukan sebagai bentuk pernyataan bahwa seluruh keterangan yang disampaikan pemohon adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Proses tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna menjamin pelayanan yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang melayani, profesional, dan terpercaya demi meningkatkan kepastian hukum serta kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan.

Posting Komentar