Kantah Bojonegoro Serahkan 503 Sertipikat PTSL kepada Warga Desa Tebon, Percepat Kepastian Hukum Tanah

BOJONEGORO, POSKOTA – Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro menyerahkan 503 sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Desa Tebon, Kecamatan Padangan, Rabu (1/7/2026). Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya percepatan penyelesaian program PTSL agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi (monev) percepatan penyelesaian PTSL yang sebelumnya dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro. Melalui percepatan administrasi pertanahan, proses penerbitan sertipikat dapat diselesaikan tepat waktu sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya.

Sebanyak 503 sertipikat yang diserahkan menjadi bukti komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan legalitas hak atas tanah. Kehadiran sertipikat diharapkan mampu mendukung tertib administrasi pertanahan, meminimalkan potensi sengketa, serta meningkatkan nilai ekonomi aset milik masyarakat.

Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian Program PTSL Tahun 2026 agar berjalan tepat waktu, berkualitas, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan percepatan tersebut, target PTSL di Kabupaten Bojonegoro diharapkan dapat tercapai secara optimal.

0/Post a Comment/Comments

Dilihat :