Pemberian HGB menjadi salah satu bentuk pelayanan pertanahan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan kepastian hak tersebut, pemanfaatan aset diharapkan dapat berlangsung lebih optimal sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi pemegang hak.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Melalui pelayanan yang berkualitas, instansi tersebut terus mendorong terwujudnya tertib administrasi pertanahan serta kepastian hukum bagi masyarakat maupun badan hukum di Kabupaten Bojonegoro.

Posting Komentar