Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pengumpulan sekaligus pemeriksaan dokumen yang berkaitan dengan subjek dan objek hak atas tanah. Dokumen yang diverifikasi meliputi identitas pemohon, bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, riwayat perolehan tanah, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, hingga dokumen pendukung lainnya sesuai status masing-masing bidang tanah. Proses pencocokan dan verifikasi juga dilakukan untuk memastikan seluruh data yang diajukan lengkap dan sesuai ketentuan.
PULDADIS menjadi tahapan penting dalam pelaksanaan PTSL karena menjadi dasar penetapan hak dan pendaftaran tanah. Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro berharap proses PTSL berjalan tertib, tepat sasaran, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat atas kepemilikan tanahnya. Selain itu, kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro dalam mewujudkan administrasi pertanahan yang tertib, modern, dan berkelanjutan.

Posting Komentar