Polresta Malang Kota Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal, Omzet Capai Rp100 Juta per Bulan

MALANG, POSKOTA  – Polresta Malang Kota Polda Jawa Timur membongkar praktik produksi sekaligus peredaran kosmetik ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu, serta tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka dengan nilai keuntungan bisnis ilegal yang ditaksir mencapai lebih dari Rp100 juta setiap bulan.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Putu Kholis Aryana mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari produk kosmetik yang berpotensi membahayakan kesehatan.

"Hari ini kami mengungkap kasus peredaran kosmetik ilegal yang diproduksi tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu, serta tidak dilengkapi izin resmi BPOM," ujar Kombes Putu Kholis saat konferensi pers, Kamis (16/7/2026).

Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya merugikan konsumen dari sisi ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan masyarakat.

"Kami tindak tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh produk kosmetik yang aman," tegasnya.

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono menjelaskan, pengungkapan bermula dari dua laporan polisi yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Lokasi pertama berada di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sukun, Kota Malang, sedangkan lokasi kedua berada di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

Dari hasil penggerebekan di dua lokasi tersebut, petugas menetapkan dua tersangka, yakni RW (34), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, dan SHS (43), warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti dalam jumlah besar, antara lain sekitar 1,4 ton bahan dasar (base cream), 154 botol base cream siap edar, 19 botol base gel, bahan baku kimia, alat pencampur (mixer), alat pengisian (refill), timbangan digital, gelas ukur, galon bahan baku, dua panci produksi, hingga satu unit mobil Daihatsu Gran Max yang digunakan untuk menunjang aktivitas produksi dan distribusi.

Kompol Hendro mengungkapkan, tersangka RW telah membeli bahan dasar base cream dari SHS selama kurang lebih dua tahun. Bahan tersebut kemudian dikemas ulang menjadi handbody lotion dalam botol plastik berukuran 100 mililiter dan dipasarkan melalui berbagai platform marketplace dengan harga sekitar Rp10 ribu per botol.

Tidak hanya itu, RW juga memproduksi face tonic dengan mencampurkan air mineral sebelum dipasarkan secara daring. Sebagian produk bahkan dijual menggunakan kemasan polos tanpa merek.

"Dari hasil penyelidikan, tersangka RW diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp85,4 juta dari penjualan handbody lotion dan sekitar Rp20 juta dari penjualan face tonic setiap bulan. Sementara SHS memperoleh keuntungan sekitar Rp25 juta per bulan dari penjualan bahan baku," terang Kompol Hendro.

Penyidik juga menemukan sejumlah bahan kimia yang berpotensi membahayakan apabila digunakan tanpa standar produksi yang benar, di antaranya Cetyl Alcohol, Stearic Acid, White Oil, Cetyl Alcohol, serta Triethanolamine (TEA).

Penggunaan bahan tersebut secara tidak sesuai standar dapat memicu iritasi kulit, alergi, sensasi terbakar, penyumbatan pori-pori, gangguan mata, mual, hingga meningkatkan risiko paparan zat bersifat karsinogenik.

Berdasarkan hasil penyidikan, kepolisian memperkirakan sedikitnya 15 ribu masyarakat berhasil terlindungi dari potensi penggunaan kosmetik ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Polresta Malang Kota menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan produksi maupun distribusi kosmetik ilegal lainnya yang beroperasi di wilayah Jawa Timur maupun daerah lain.

0/Post a Comment/Comments

Dilihat :