Sidang diawali dengan pemeriksaan dan verifikasi dokumen administrasi, disertai klarifikasi terkait riwayat penguasaan tanah yang diajukan pemohon. Setelah itu, tim Panitia A melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi fisik objek tanah, meliputi letak, batas, penguasaan, hingga penggunaan lahan.
Pemeriksaan tersebut menjadi tahapan penting untuk memastikan proses pendaftaran tanah berjalan secara cermat, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil Sidang Panitia A akan menjadi dasar dalam tahapan berikutnya untuk penerbitan hak atas tanah, sehingga masyarakat memperoleh kepastian serta perlindungan hukum. Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro menegaskan komitmennya memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan mendukung terwujudnya administrasi pertanahan yang tertib.

Posting Komentar