Kantor Pertanahan Bojonegoro Gelar Penyuluhan PTSL di Margomulyo, Warga Didorong Segera Sertipikatkan Tanah

Bojonegoro, postkota – Kepastian hukum atas kepemilikan tanah terus didorong Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro. Salah satunya melalui penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digelar di Desa Margomulyo, Selasa (4/8/2026).

Kegiatan tersebut menjadi langkah awal untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya legalitas dan kepastian hukum atas bidang tanah yang dimiliki. Pasalnya, masih terdapat sejumlah bidang tanah di Desa Margomulyo yang belum memiliki sertipikat.

Dalam penyuluhan, masyarakat mendapatkan penjelasan secara menyeluruh mengenai program PTSL, mulai dari pengertian, tujuan, manfaat, persyaratan hingga tahapan pemberkasan yang harus dipersiapkan.

PTSL tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh sertipikat tanah. Program tersebut juga menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum, meningkatkan nilai ekonomi tanah, sekaligus menekan potensi terjadinya sengketa pertanahan.

Persoalan pertanahan sendiri tidak selalu terjadi antara pemilik tanah dengan tetangga. Konflik juga berpotensi muncul di lingkungan keluarga, terutama ketika kepemilikan dan batas-batas tanah tidak memiliki dokumen hukum yang jelas.

Karena itu, kepemilikan sertipikat menjadi salah satu langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak masyarakat atas tanah yang dimilikinya.

Antusiasme masyarakat terlihat selama kegiatan berlangsung. Sejumlah warga aktif menyampaikan pertanyaan secara langsung terkait proses pendaftaran, persyaratan maupun pemberkasan PTSL.

Respons tersebut menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap pentingnya legalitas tanah serta keinginan untuk memahami proses sertipikasi secara benar.

Melalui program PTSL, pemerintah terus berupaya mempercepat pendaftaran tanah sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap kepastian dan perlindungan hukum atas tanah yang dimiliki.

Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro pun mendorong masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut dengan melengkapi persyaratan dan mengikuti setiap tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.

0/Post a Comment/Comments

Dilihat :