Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Optimalisasi Pemanfaatan Tanah serta Tata Ruang untuk Mendorong Perekonomian Daerah Wilayah Jawa Barat yang berlangsung di Gedung BPSDM Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi, Selasa (4/8/2026).
Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian ATR/BPN, Dony Erwan Brilianto, mengatakan pertemuan itu bukan sekadar seremoni penandatanganan kerja sama. Menurutnya, seluruh pihak ingin membangun kesamaan komitmen dalam menyatukan data, sistem, sumber daya, hingga kewenangan agar pelayanan pertanahan dan tata ruang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.
Ia menjelaskan, kolaborasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan publik, memberikan kepastian hukum terhadap aset, memperkuat pendapatan daerah, serta menutup berbagai potensi penyimpangan dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN menawarkan sembilan paket program yang dapat dipilih sesuai kebutuhan masing-masing pemerintah daerah. Program tersebut meliputi integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan ke dalam Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terhubung dengan Online Single Submission (OSS), sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi kawasan pertanian pangan berkelanjutan ke dalam RTRW, penguatan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), hingga konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah.
Dony menuturkan, Jawa Barat menjadi provinsi pertama di Pulau Jawa yang melaksanakan program kolaboratif tersebut setelah sebelumnya diterapkan di wilayah Sulawesi dan Lampung. Menurutnya, karakteristik dan kompleksitas wilayah Jawa Barat menjadikannya lokasi yang strategis untuk memperkuat sinergi dalam pengelolaan pertanahan, tata ruang, kepastian hukum, serta pencegahan korupsi.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan dukungannya terhadap inisiatif tersebut. Ia menilai penataan administrasi pertanahan yang baik akan memberikan dampak besar terhadap perlindungan aset pemerintah maupun masyarakat, sekaligus menjaga keberlanjutan kawasan pertanian, kehutanan, perkebunan, sumber mata air, serta ruang publik.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menargetkan percepatan sertipikasi aset daerah yang hingga kini belum memiliki kepastian hukum. Dedi mengungkapkan masih terdapat sekitar 3.200 bidang tanah milik pemerintah provinsi yang belum bersertipikat dan ditargetkan seluruhnya selesai pada 2027, termasuk aset berupa jalan milik pemerintah.
Penandatanganan komitmen kerja sama dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, disusul seluruh bupati dan wali kota bersama Kepala Kantor Pertanahan se-Jawa Barat. Prosesi tersebut turut disaksikan Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian ATR/BPN Dony Erwan Brilianto, Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Dedi Noor Cahyanto, serta Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto.
Melalui kesepakatan tersebut, seluruh pihak berkomitmen memperkuat implementasi program MCSP sebagai instrumen pencegahan korupsi, meningkatkan sinergi dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang, menjalankan sembilan paket kerja sama sesuai karakteristik daerah, memperkuat koordinasi lintas lembaga, serta memastikan seluruh program kolaboratif dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Posting Komentar