KUPANG, POSKOTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong reformasi pelayanan pertanahan agar semakin cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Untuk mewujudkan target tersebut, dukungan pemerintah daerah dinilai menjadi faktor penting dalam menyukseskan transformasi layanan yang tengah dijalankan.
Komitmen itu disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat memimpin Rapat Koordinasi Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kantor Gubernur NTT, Kupang, Selasa (4/8/2026).
Dalam arahannya, Nusron menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN sedang melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pelayanan pertanahan melalui penyederhanaan prosedur, integrasi data, penerapan mekanisme Pengukuran Terjadwal, hingga percepatan layanan Peralihan Hak. Seluruh kebijakan tersebut dirancang agar masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan memiliki kepastian waktu.
Menurut Nusron, dalam waktu dekat pemerintah daerah akan menerima Surat Edaran Bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN yang menjadi pedoman pelaksanaan Pengukuran Terjadwal serta percepatan layanan Peralihan Hak. Melalui regulasi tersebut, pemerintah pusat berharap seluruh daerah dapat menerapkan standar pelayanan yang seragam.
Salah satu perubahan mendasar yang diterapkan adalah penetapan batas waktu layanan pengukuran tanah. Pemohon yang mengajukan permintaan pengukuran dijadwalkan memperoleh pelaksanaan pengukuran paling lambat tujuh hari setelah permohonan didaftarkan. Selanjutnya, penyusunan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai dalam waktu maksimal lima hari setelah proses pengukuran rampung, sehingga keseluruhan layanan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 12 hari.
Selain pengukuran tanah, Nusron juga menyoroti layanan Peralihan Hak atau balik nama sertipikat yang selama ini masih menghadapi berbagai hambatan administratif. Salah satu persoalan yang kerap memperlambat proses tersebut adalah verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Untuk mengatasi kendala tersebut, Kementerian ATR/BPN mendorong sinkronisasi data antara Nomor Induk Bidang Tanah (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Integrasi kedua data itu diyakini mampu mempercepat proses verifikasi, meningkatkan akurasi informasi pertanahan dan perpajakan, sekaligus mempercepat penyelesaian layanan kepada masyarakat.
Menteri Nusron juga menegaskan bahwa pemerintah daerah diharapkan dapat menyelesaikan proses verifikasi BPHTB dalam waktu maksimal tiga hari sebagai bagian dari standar pelayanan baru yang sedang diterapkan.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, menyatakan kesiapan pemerintah provinsi beserta seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk mendukung agenda transformasi layanan pertanahan. Ia menegaskan koordinasi lintas pemerintah daerah akan diperkuat agar berbagai persoalan pertanahan dapat ditangani secara lebih efektif.
Menurut Emanuel, hasil pembahasan bersama para bupati, wali kota, dan sekretaris daerah menjadi langkah awal untuk mempererat sinergi dalam mempercepat program sertipikasi tanah serta penyelesaian berbagai kebutuhan strategis di sektor pertanahan dan tata ruang di NTT.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Agus Apriawan, serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid yang mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN selama kegiatan berlangsung.

Posting Komentar