Menteri Nusron Gandeng Pemda Percepat Transformasi Layanan Pertanahan, Balik Nama Tanah Ditarget Verifikasi Maksimal Tiga Hari

Kupang, postkota – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengakselerasi transformasi layanan pertanahan nasional dengan menitikberatkan pada kepastian, kecepatan, dan kemudahan bagi masyarakat. Untuk mewujudkan target tersebut, dukungan pemerintah daerah dinilai menjadi faktor kunci, khususnya dalam percepatan layanan pengukuran tanah dan proses peralihan hak.

Komitmen itu disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat memimpin Rapat Koordinasi Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang bersama pemerintah daerah se-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kantor Gubernur NTT, Kupang, Selasa (4/8/2026).

Menurut Nusron, Kementerian ATR/BPN tengah melakukan reformasi menyeluruh terhadap layanan pertanahan melalui penyederhanaan prosedur, integrasi data pertanahan, penerapan sistem Pengukuran Terjadwal, hingga percepatan layanan Peralihan Hak atau balik nama tanah.

"Kami sedang melakukan transformasi layanan pertanahan. Dukungan pemerintah daerah sangat kami butuhkan agar seluruh pelayanan semakin cepat, pasti, dan benar-benar memudahkan masyarakat," ujar Nusron.

Ia menjelaskan, sistem Pengukuran Terjadwal kini dilengkapi dengan standar waktu pelayanan yang lebih pasti. Setiap permohonan pengukuran tanah ditargetkan memperoleh jadwal pelaksanaan paling lambat tujuh hari sejak didaftarkan. Setelah proses pengukuran selesai, Peta Bidang Tanah (PBT) dituntaskan dalam waktu maksimal lima hari.

Dengan skema tersebut, total waktu pelayanan pengukuran ditargetkan selesai hanya dalam 12 hari sehingga masyarakat tidak lagi harus menunggu tanpa kepastian.

Selain pengukuran tanah, Menteri Nusron juga menyoroti proses Peralihan Hak yang selama ini kerap memakan waktu akibat lambatnya verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Untuk mengatasi persoalan tersebut, ATR/BPN mendorong sinkronisasi data antara Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Integrasi data tersebut diharapkan mampu mempercepat verifikasi BPHTB sekaligus meningkatkan akurasi data pertanahan dan perpajakan.

"Kami menargetkan proses verifikasi BPHTB di pemerintah daerah dapat diselesaikan paling lama tiga hari. Dengan data yang sudah terintegrasi, pelayanan balik nama tanah juga akan jauh lebih cepat," tegas Nusron.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, menyatakan kesiapan pemerintah provinsi bersama seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk memperkuat kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN.

Ia menegaskan koordinasi lintas perangkat daerah akan terus diperkuat guna mendukung percepatan sertipikasi tanah sekaligus menjawab berbagai tantangan pengelolaan pertanahan dan tata ruang di wilayah NTT.

"Kami siap bersinergi dan mengoordinasikan seluruh perangkat daerah agar percepatan sertipikasi tanah dapat berjalan lebih optimal sesuai harapan pemerintah pusat," kata Emanuel.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Agus Apriawan, serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid.

0/Post a Comment/Comments

Dilihat :