PTSL di Kecamatan Sekar, Kantor Pertanahan Bojonegoro Dorong Kepastian Hukum Tanah Warga

Bojonegoro, postkota – Upaya memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah terus dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kamis (6/8/2026), Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro melaksanakan penyuluhan PTSL di wilayah Kecamatan Sekar yang mencakup Desa Deling, Desa Miyono, dan Desa Sekar.

Penyuluhan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan PTSL. Masyarakat diberikan pemahaman mengenai proses pendaftaran tanah, mulai dari persyaratan, tahapan pelaksanaan, hingga mekanisme pengumpulan data fisik dan data yuridis.

Tidak hanya mengenai proses administrasi, masyarakat juga diberikan pemahaman terkait pentingnya kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.

PTSL tidak semata-mata berorientasi pada penerbitan sertipikat. Program tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap hak masyarakat atas tanah.

Kepastian hukum atas tanah dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan pertanahan di kemudian hari. Melalui pendataan dan identifikasi sejak awal, berbagai potensi permasalahan dapat diketahui serta diantisipasi sedini mungkin.

Dengan proses pendaftaran yang dilakukan secara sistematis, diharapkan data pertanahan semakin tertib dan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat semakin kuat.

Kondisi tersebut pada akhirnya dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat dalam memanfaatkan dan mengelola tanah yang dimiliki, termasuk meningkatkan akses terhadap berbagai kemanfaatan ekonomi dari aset tanah tersebut.

Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro terus mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam setiap tahapan PTSL. Partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus memperkuat kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah masyarakat.


0/Post a Comment/Comments

Dilihat :