Bojonegoro, postkota – Sebanyak 456 sertipikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 diserahkan kepada masyarakat Desa Padangan, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.
Penyerahan sertipikat dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro pada Senin (10/8/2026), sebagai bagian dari upaya mempercepat terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Program PTSL menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam memberikan kepastian status hukum bidang tanah melalui proses pendaftaran secara sistematis. Dengan diterimanya sertipikat, masyarakat memiliki dokumen legal yang dapat menjadi bukti kepemilikan sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap tanah yang dimiliki.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro menegaskan, penyerahan sertipikat tersebut tidak sekadar menjadi penyelesaian administrasi pertanahan, tetapi juga diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam memanfaatkan dan mengelola aset tanah secara lebih aman dan tertib.
Bagi masyarakat Desa Padangan, penyerahan 456 sertipikat ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hak atas tanah sekaligus mendukung terciptanya tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Langkah tersebut sekaligus mempertegas komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang memberikan kepastian hukum dan manfaat langsung bagi masyarakat.

Posting Komentar