Penilaian Pelayanan Publik Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro oleh Ombudsman

 

Senin, 5 Oktober 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro menerima kunjungan Ombudsman Republik Indonesia dalam rangka Penilaian Pelayanan Publik Tahun 2026.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai dengan standar pelayanan, transparansi, akuntabilitas, serta pemenuhan hak masyarakat sebagai penerima layanan.

Ombudsman Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik serta melakukan pencegahan dan penanganan maladministrasi.

Melalui kegiatan penilaian ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro terus berkomitmen untuk melakukan evaluasi dan perbaikan guna menghadirkan pelayanan pertanahan yang mudah, cepat, transparan, profesional, akuntabel, bebas dari maladministrasi, serta ramah dan inklusif bagi kelompok rentan.


0/Post a Comment/Comments

Dilihat :